Search
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
19 September 2014
08 September 2014
Format Data EMIS TP 2014/2015
Format Pendataan EMIS Tingkat Raudhatul Athfal (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Tsanawiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Aliyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Pengawas Madrasah
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Tsanawiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Aliyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Pengawas Madrasah
04 April 2014
NISN Madrasah Tsanawiyah Pengajuan Tahun 2014
Berdasarkan hasil
pengajuan NISN melalui Aplikasi Pendataan EMIS, terlampir Daftar NISN Siswa
Madrasah Tsanawiyah Pengajuan Tahun 2014.
Download Daftar NISN Siswa MTs Pengajuan Tahun 2014
Download Daftar NISN Siswa MTs Pengajuan Tahun 2014
18 Maret 2014
NISN Madrasah Aliyah Pengajuan 2014
Berdasarkan hasil pengajuan NISN melalui Aplikasi Pendataan EMIS, terlampir Daftar NISN Siswa Madrasah Aliyah Pengajuan Tahun 2014.
Download Daftar NISN Siswa MA Pengajuan Tahun 2014
30 Januari 2014
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
15 Januari 2014
SKP Pegawai Negeri Sipil
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal)
seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka,
setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3
PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui
pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
( Gambar Contoh SKP Pegawai Negeri Sipil )
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan.
PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/
pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya
dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2014
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, maka pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2013, nomor 335 tahun 2013, nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
A. Hari Libur Nasional
B. Cuti Bersama Tahun 2014
Download SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014
A. Hari Libur Nasional
| No | Tanggal | Hari | Keterangan |
| 1 | 1 Januari | Rabu | Tahun Baru 2014 |
| 2 | 14 Januari | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
| 3 | 31 Januari | Jum'at | Tahun Baru Imlek 2665 Kongzili |
| 4 | 31 Maret | Senin | Hari Raya Nyepi Tahun Baru |
| 5 | 18 April | Jum'at | Wafat Isa Al Masih |
| 6 | 1 Mei | Kamis | Memperingati Hari Buruh Internasional |
| 7 | 15 Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2558 |
| 8 | 27 Mei | Selasa | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
| 9 | 29 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Almasih |
| 10 | 28-29 Juli | Senin-Selasa | Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah |
| 11 | 17 Agustus | Minggu | Hari Kemerdekaan RI |
| 12 | 5 Oktober | Minggu | Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah |
| 13 | 25 Oktober | Sabtu | Tahun Baru 1436 Hijriyah |
| 14 | 25 Desember | Kamis | Hari Raya Natal |
B. Cuti Bersama Tahun 2014
| No | Tanggal | Hari | Keterangan |
| 1 | 30-31 Juli dan 1 Agustus | Rabu, Kamis dan Jum'at | Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah |
| 2 | 26 Desember | Jum'at | Hari Raya Natal |
Download SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014
09 Januari 2014
Hasil Akreditasi Madrasah
Sesuai dengan dana yang tersedia pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2013, maka telah dilaksanakan akreditasi bagi 102 (seratus dua) madrasah di Provinsi Riau. Kabupaten Kampar terdapat 10 (sepuluh) Madrasah Tsanawiyah dan 3 (tiga) Madrasah Aliyah yang terakreditasi pada tahun 2013.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau Nomor 138/BAP-SM/KP-09/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan Nilai dan Jenjang Akreditasi Madrasah di Provinsi Riau Tahun 2013 berdasarkan rapat pleno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM_ Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2013, hasil yang diperoleh madrasah di kabupaten kampar sebagai berikut :
I. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
II. Tingkat Madrasah Aliyah
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau Nomor 138/BAP-SM/KP-09/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan Nilai dan Jenjang Akreditasi Madrasah di Provinsi Riau Tahun 2013 berdasarkan rapat pleno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM_ Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2013, hasil yang diperoleh madrasah di kabupaten kampar sebagai berikut :
I. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
| No | Nama Madrasah | Kecamatan | Nilai | Jenjang Akreditasi |
| 1 | MTs Negeri Kampar | Kampar Timur | 95 | A |
| 2 | MTs Negeri Danau Bingkuang | Kampar | 89 | A |
| 3 | MTs Darul Falah Salo | Kampar | 88 | A |
| 4 | MTs Al Muhajirin Tapung | Tapung | 86 | A |
| 5 | MTs Al Hidayah | Tapung Hilir | 75 | B |
| 6 | MTs M Penyasawan | Kampar | 75 | B |
| 7 | MTs Darul Qur'an | Tambang | 73 | B |
| 8 | MTs LKMD Kasikan | Tapung Hulu | 73 | B |
| 9 | MTs Al Muhajirin Suka Mulya | Bangkinang | 67 | C |
| 10 | MTs Jami Al Kautsar | Tapung Hilir | 63 | C |
II. Tingkat Madrasah Aliyah
| No | Nama Madrasah | Kecamatan | Nilai | Jenjang Akreditasi |
| 1 | MA Asy Syafi'iyah | Kampar | 82.09 | B |
| 2 | MA Al Huda Kuntu | Kampar Kiri | 81.41 | B |
| 3 | MA PP Bahrul Ulum | Perhentian Raja | 76.99 | B |
04 Juni 2013
22 Februari 2013
Hasil Rapat UAMBN dan UN 2013
Hasil rapat Kasi Pendidikan Madrasah dan Ketua KKM dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Kampar pada tanggal 19 Februari 2013, dengan ini di sampaikan kepada saudara kesimpulan hasil Rapat tentang UAMBN dan UN sebagai berikut :
I. Madrasah Aliyah (MA)
- Ujian Semester di laksanakan pada tanggal 04 s/d 09 Maret 2013
- Ujian Madrasah (UM) di laksanakan pada tanggal 18 s/d 23 Maret 2013
- Ujian UAMBN di laksanakan pada tanggal 25 s/d 27 Maret 2013
- Ujian Nasional (UN) di laksanakan pada tanggal 15 s/d 18 April 2013
- Ujian Pratek di laksanakan pada tanggal 28 Maret s/d 01 April 2013
- Koreksi UAMBN di laksanakan pada tanggal 28 Maret 2013 bertempat di Induk KKM.
- Ujian Semester di laksanakan pada tanggal 08 s/d 16 Maret 2013
- Ujian Madrasah (UM) di laksanakan pada tanggal 18 s/d 23 Maret 2013
- Ujian Pratek di laksanakan pada tanggal 25 s/d 29 Maret 2013
- Ujian UAMBN di laksanakan pada tanggal 01 s/d 03 April 2013
- Ujian Nasional (UN) di laksanakan pada tanggal 22 s/d 25 April 2013
- Koreksi UAMBN di laksanakna pada tanggal 04 April 2013 bertempat di Induk KKM
- Ujian Semester di laksanakan pada tanggal 18 s/d 23 Maret 2013
- Ujian Akhir Sekolah (UAS) di sesuaikan di jadwal Dinas P & K
- Ujian UAMBN di laksanakan pada tanggal 08 s/d 10 April 2013
- Ujian Nasional (UN) di laksanakan pada tanggal 06 s/d 08 Mei 2013
- Pemeriksaan UAMBN di laksanakan pada tanggal 11 April 2013 bertempat di Induk KKM.
- Jadwal ujian semester genap kelas terakhir
- Jadwal ujian UM
- Jadwal ujian pratekKisi-kisi ujian pratek
07 Februari 2013
Beasiswa Bakat dan Prestasi
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor Kw.04.4/4/PP.00/070/2013 Tanggal 6 Februari 2013 perihal Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA tahun anggaran 2012, maka dapat diinformasikan penerima Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA :
- Yenis Elviani, MTs Himmatul Ummah
- Anjas Ahmad Ernas, MTs PP-MTI Tg. Berulak
- Rahma Mawaddah Febriani, MTsN Kampar
- Siska Pratiwi, MAN Kampar
- Nurziznah, MAN Kampar
- M. Richard Ernas, MA PP-MTI Tg. Berulak
- Bobi Handoko, MA Himmantul Ummah
- Mengambil Buku Tabungan BRI dan mengisi Formulir AR-01 pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar paling lambat tanggal 08 Februari 2013.
- Formulir AR-01 yang sudah diisi siswa dimaksud dikirimkan ke BRI dengan alamat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah dengan alamat Jln. Cut Mutiah No. 12 Menteng Jakarta Pusat 10340 Kode : (Up. Deni FO "2500'), dengan melampirkan Foto Copy KTP/Kartu Pelajar (ditandatangani siswa).
06 Februari 2013
PENGUMUMAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU RA/ MADRASAH DAN PENGAWAS
Bangkinang, 22 Januari
2013
PENGUMUMAN
Nomor : Kd.04.02/04/PP.00/66/2013
TENTANG
PENCAIRAN TUNJANGAN
PROFESI GURU RA/ MADRASAH DAN PENGAWAS
Bersama
ini kami sampaikan kepada Saudara Guru PNS/Non PNS RA/ Madrasah dan Pengawas yang Lulus
Sertifikasi, bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2013 Semester Genap akan dilaksanakan
pembayarannya 2 Tahap
yaitu Periode Januari s.d Maret dan Periode April s.d Juni, Bagi
Guru Yang Telah Memiliki Piagam Sertifikasi dan SK Dirjen. Untuk itu mohon
kepada Saudara melengkapi Persyaratan Pembayaran tersebut sebagai berikut :
- Usulan Kolektif Sebagai Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Madrasah
- Foto Copy Sertifikat yang dilegalisir asli oleh Perguruan Tinggi yang berwenang (Khusus untuk Pembayaran pada tahun pertama)
- Surat Keterangan beban kerja (SKBK) dari Kemenag
- Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) oleh Kepala Madrasah Diketahui Pengawas
- SK Pangkat Terakhir/ SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Ampra Gaji bagi Guru PNS
- Foto copy rekening yang masih aktif
- Surat Pernyataan Pribadi
- SK Jabatan terakhir sebagai Kepala/waka/guru/pengelola
- Program Kerja Kepala/waka/Pengelola
- Surat Pernyataan beban kerja (SPBK) 24 Jam Memakai Materai 6000 dari Kepala Madrasah
- SK Pembagian Tugas
- Melampirkan Jadwal Pelajaran Lengkap
- Rekomendasi Administrasi Pembelajaran dari pengawas
Semua Bahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Nomor 1 s.d 7 diatas dibuat Rangkap 2 (dua)
dalam Map dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
PNS Map Kuning
2.
Non PNS Map Merah
3.
Pengawas Map Biru
sedangkan bahan pencairan Tunjangan Profesi No. 8
s/d 13 dilampirkan dalam map tersendiri.
Persyaratan Usulan pencairan Tunjangan Profesi Guru paling lambat
kami terima pada tanggal 28 Februari 2013, Pada seksi Pendidikan
Madrasah Kementerian Agama Kab. Kampar.
Kepada Guru/ Pengawas yang baru
pencairan Sertifikasi disarankan membuat rekening di Bank Syariah Mandiri jalan Datuk Tabano Bangkinang, Depan Mini
Market Ranggon Jaya dengan membawa Surat Pengantar dari Kemenag Kab. Kampar
dengan fasilitas ATM/ Kartu Identitas Guru.
Demikian
pengumuman ini di sampaikan untuk dapat
menjadi perhatian saudara. Atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
An. Kepala
Kasi
Pendidikan
Madrasah
Dto
Drs. MUHAMMAD YAMIN
NIP. 196512311993031011
Langganan:
Postingan (Atom)




