Search

08 Januari 2014

Petunjuk Teknis BOS Tahun 2014

Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2014.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, perwakilan indonesia di luar negeri, satuan pendidikan dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanan program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut :

1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)

Bos yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
a. SD/MI              : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/MTs         : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun

2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)


Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik.


Download petunjuk teknis BOS Tahun 2014

PMA NO. 90 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

Dalam upaya meningkatkan akses, mutu dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah, maka Kementerian Agama RI menetapkan Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Raudhatul Athfal adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi ana berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun.
Madrasah Ibtidaiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
Madrasah Tsanawiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
Madrasah Aliyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
Madrasah Aliyah Kejuruan adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

 Download lengkap PMA No.90 Tahun 2013.

Semarak HAB ke 68, Kemenag Kampar Berikan Penghargaan dan Uang Binaan Kepada Madrasah Terbaik

Dalam rangka menyemarakan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke 68 tahun 2014, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar mengadakan berbagai macam acara, mualai dari tour ke Sumatrera Barat, berbagai macam pertandingan, Gerak Jalan santai dan kali ini Kementerian Agama Kab. Kampar memberikan penghargaan kepada Madrasah terbaik dan terbersih. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin hari senen (06/01) pada acara gerak jalan santai di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Yamin mengatakan, penyerahan Piagam penghargaan ini di serahkan oleh Bapak Fairus yang di Wakili oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg. Adapun untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MTs, terbaik I diraih oleh MTsN Kampar dengan nilai 94. Terbaik II diraih oleh MTsN Model Kuok dengan nilai 85 dan terbaik III di raih oleh MTsN Tambang dengan nilai 83
Lebih lanjut Yamin mengatakan, Untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MA, terbaik I diraih oleh MAN Kuok dengan nilai 86. Terbaik II diraih oleh MAN Lipat Kain dengan nilai 83.3 dan terbaik III di raih oleh MAN Kampar dengan nilai 78. Untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MI, terbaik I diraih oleh MIN Merangin dengan nilai 95. Terbaik II diraih oleh MIM Simpang Kubu dengan nilai 76 dan terbaik III di raih oleh MI Mathlabul ‘Ulum Tapung Kampar dengan nilai 73.
Sementara itu, untuk penilaian Madrasah terbersih, untuk tingkat Madrasah Negeri  terbaik I di raih oleh MAN Kuok dengan nilai 54. Terbaik II diraih oleh MAN Kampar dengan nilai 40 dan terbaik III diraih oleh MAN Lipat Kain dengan nilai 38. Untuk tingkat Madrasah Swasta terbaik I di raih oleh MA Kampar Timur dengan nilai 88,92. Terbaik II diraih oleh MA PPMTI Tanjung Berulak Kec. Kampar  dengan nilai 83.33 dan terbaik III diraih oleh MTs PP Nurul Jadid Kec. Tapung dengan nilai 77.14.
Sedangkan untuk penilaian RA berprestasi tingkat Kab. Kampar, terbaik I diraih oleh RA Al Huda Sungai Tonang dengan nilai 510. Terbaik II diraih oleh RA Samara Plus Siak Hulu dengan nilai 498 dan terbaik III diraih oleh RA Ar Rohman Sari Galuh Tapung dengan nilai 464, jelas Yamin.

Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupatean Kampar @2013. Diberdayakan oleh Blogger.