Search

15 Juli 2012

Peraturan dan Pedoman Sertifikasi Guru


KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR
BIDANG MAPENDA

Pada Tahun 2012 ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi Guru) Pada Madrasah Negeri/Swasta di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.

Hal yang harus diperhatikan yaitu berupa aturan dalam Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi Guru) pada Tahun 2012 sebagai berikut :


1. Surat Kementerian Agama RI Penyelenggaraan Sertifikasi 2012
2. Keputusan Menteri Agama 73 Tahun 2011
3. Peraturan Menteri Keuangan No 164 Tahun 2010
4. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI 5 Tahun 2012
5. SK Dirjen 166 Tahun 2012 Tentang Beban Kerja Guru
6. Peraturan Menteri Agama No 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas
7. Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011

Dalam Pelaksanaan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Untuk Perhatian Penting Bagi Seluruh Satker Negeri Agar Memperhatikan 3 Pokok Penting yaitu :

1. Guru yang akan diberikan Tunjangan Profesi Pastikan dengan benar telah Memiliki Sertifikat Pendidik Profesional (Sertifikat Sertifikasi)

2. Guru yang akan diberikan Tunjangan Profesi Pastikan Telah memiliki SK Penetapan Berhak Menerima Tunjangan Profesi Guru yang dikeluarkan oleh Dirjen PAIS dan Dirjen Madrasah

3. Guru yang akan diberikan Tunjangan Profesi Guru Tersebut Telah Memiliki NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) yang Dikeluarkan Oleh Kementerian Pendidikan Nasional

Mudah-Mudahan Informasi ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak untuk melaksanaan Kegiatan Sertifikasi Guru Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please comment to this blog

Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupatean Kampar @2013. Diberdayakan oleh Blogger.