Bangkinang,
03 September 2012
PENGUMUMAN
Nomor : Kd.04.02/04/PP.00/ /2012
TENTANG
PENCAIRAN
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN PENGAWAS
Bersama ini kami sampaikan kepada
Saudara Guru PNS/Non PNS dan Pengawas yang Lulus
Sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2012 Semester Ganjil akan dilaksanakan pembayarannya 2 Tahap yaitu Periode Juli s.d September dan Periode
Oktober s.d Desember. Bagi Guru Yang Telah Memiliki Piagam
Sertifikasi dan SK Dirjen. Untuk itu mohon kepada Saudara melengkapi Persyaratan
Pembayaran tersebut sebagai
berikut :
1.
Usulan Kolektif Sebagai
Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Madrasah/Sekolah
2.
SK Jabatan terakhir sebagai Kepala/waka/guru/pengelola.
3.
Program Kerja Kepala/waka/Pengelola oleh Perguruan
Tinggi yang berwenang
4.
Foto Copy Sertifikat
yang dilegalisir asli
5. Asli Surat Pernyataan
Menduduki Jabatan (SPMJ) oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal dan
Untuk Pengawas oleh Ka. Kemenag
6.
Surat Pernyataan
beban kerja (SPBK) 24 Jam Memakai Materai 6000
7.
SK Pembagian Tugas
8.
Asli Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas (SKMT) oleh Kepala Sekolah Diketahui Pengawas
9.
Melampirkan Jadwal Pelajaran Lengkap
10.
Rekomendasi dari
Pengawas
11.
Melampirkan Adiminstrasi Pembelajaran Guru Dari Pengawas
12.
Laporan Supervisi
13.
Kenaikan Gaji Berkala
(KGB) dan Ampra
Gaji bagi Guru PNS
14.
Foto copy rekening
yang masih aktif
15.
Surat Pernyataan
Pribadi
16.
Melampirkan Perangkat Pembelajaran (tidak dimasukkan di dalam Map)
Semua Bahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Nomor 1 s.d 15 diatas
dibuat Rangkap 3 (tiga) dalam Map dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
PNS Map Kuning
2.
Non PNS Map Merah
3.
Pengawas Map Biru
Persyaratan Usulan
pencairan Tunjangan Profesi
Guru paling lambat kami terima pada tanggal
21 September 2012.
Pada seksi
Mapendais Kementerian Agama Kab. Kampar.
Demikian pengumuman di sampaikan untuk
dapat menjadi perhatian saudara, di ucapkan terima kasih.