Rabu, (31/10/12 jam 09.00 wib) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melaksanakan kegiatan rapat bulanan dengan kepala RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar di aula lantai II Kemenag Kab. Kampar.
Agenda Rapat :
1. Pengarahan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar (Drs.H. Fairus, MA)
2. Rapat Bulanan oleh Kasi Mapendais (Drs. Muhammad Yamin)
Kesimpulan Rapat Bulanan sebagai berikut :
1. Anggaran Bantuan yang diterima oleh Madrasah harus sesuai dengan Petunjuk teknis yang sesuai dengan Undang - undang dan Bentuk Bantuan yang diterima harus koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Mapenda
2. Kepala RA/Madrasah yang berada di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar wajib Memiliki Al-Qur'an dan menyuruh masing - masing anak didik (siswa) memiliki Al-Qur'an dan Madrasah harus membentuk Kegiatan Ekstra Rohani Islam (Rohis) di setiap Madrasah.
3. Dalam hal Standar evaluasi peningkatan Mutu pendidikan, setiap Guru wajib memiliki perangkat pembelajaran yang telah diatur dalam standar Pendidikan Nasional.
4. Rapor siswa dibuat di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, dan untuk Format Rapor siswa untuk tahun 2013 harus sesuai dengan format Direktur Jenderal Pendidikan
5. Setiap KKM harus membuat Surat Keputusan yang terdiri dari :
- SK Tim Soal Ujian
- Sk Tim Verifikasi
6. Bantuan Beasiswa Miskin (BSM) Telah dicairkan 90 % dan untuk Sertifikasi Guru wajib memiliki jam belajar 24 Jam tatap Muka per Minggu
5.