Search

03 Februari 2014

POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014

Unduh POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014


Tertanggal 16 Januari 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan keputusan Nomor 171 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014.
Dalam Keputusan tersebut yang memuat Prosedur Operasi Standar (POS), menjelaskan tujuan dan fungsi UAMBN, yaitu :
  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai :
    • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
    • Salah satu syarat ketentuan lulusan,
    • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA
    • Alat pengendali mutu pendidikan
    • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA
Syarat peserta UAMBN 
  1. Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan MTs dan MA
  2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  3. Peserta ujian MTs memiliki ijazah MI/SD atau sederajat
  4. Peserta ujian MA memiliki ijazah MTs/SMP atau sederajat
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN susulan
Daftar Calon peserta UAMBN dalam format Daftar Nominatif Tetap (DNT) dikirimkan oleh madrasah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p Seksi Pendidikan Madrasah. Seksi Pendidikan Madrasah pada Kabupaten/Kota akan menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta UAMBN serta mengirimkan data tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Bidang Pendidikan Madrasah. Bidang Pendidikan Madrasah menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirimkan data tersebut ke Direktorat Pendidikan Madrasah u.p subdit Kurikulum dan Evaluasi.
Mata Pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur'an Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab sesuai dengan jenjang satuan pendidikan dan program. ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupatean Kampar @2013. Diberdayakan oleh Blogger.