Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2014.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, perwakilan indonesia di luar negeri, satuan pendidikan dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanan program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut :
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)
Bos yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
a. SD/MI : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/MTs : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik.
Download petunjuk teknis BOS Tahun 2014
didaerah kami lumajang madrasah yg siswanya dibawah 80 masih tetap menerima BOS sejumlah siswa
BalasHapus