Search

31 Mei 2013

Perbaikan Data Lembaga Pendidikan TP 2012/2013


Sehubungan dengan akan segera dipublikasikannya data pokok pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2012/2013, bersama ini kami sampaikan hasil pendataan EMIS TP 2012/2013 berdasarkan hasil ekstraksi dari database aplikasi EMIS berbasis web.
 
Untuk diketahui bahwa data dari setiap satuan pendidikan di lingkungan Ditjen Pendidikan lslam sangat diperlukan untuk proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Pendidikan Islam, antara lain:
  1. Proses akreditasi, setiap satuan pendidikan yang mengajukan akreditasi harus dilengkapi dengan data pendidikan secara lengkap.
  2. Penyelenggara ujian nasional, untuk satuan pendidikan penyelenggara UN harus sudah terakreditasi dan harus mempunyai data lembaga secara lengkap.
  3. Perencanaan alokasi BOS untuk setiap satuan pendidikan harus dilengkapi dengan data, siswa berdasarkan nama secara lengkap.
  4. Proses sertifikasi guru, data pendidik harus tersedia secara lengkap (berdasarkan nama).
  5. Pemberian bantuan pada madrasah/pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam lain harus diajukan dengan melampirkan detail data lembaga calon penerima
  6. Penyusunan Database Pendidikan Islam berbasis GIS yang harus dilaporkan secara periodik kepada kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Guna memenuhi keperluan tersebut di atas, maka data pendidikan Islam harus tersedia secara lengkap dan terupdate secara tepat waktu.

Oleh karena itu, Data hasil perbaikan harus disampaikan kepada seksi pendidikan madrasah paling lambat tanggal 18 Juni 2013 sesuai dengan format dan petunjuk pengisian.
  
Download : Format dan Petunjuk Isian
              

29 Mei 2013

PEMBAYARAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PNS (STF-GBPNS) TAHAP I TAHUN 2013



                                                                                                                           Bangkinang,     Mei  2013
PENGUMUMAN
Nomor : Kd.04.02/04/PP.00/1294/2013
TENTANG
PEMBAYARAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PNS (STF-GBPNS) TAHAP I
TAHUN 2013

Bersama ini kami sampaikan kepada Saudara, Guru RA/Madrasah bahwa pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahap I Tahun 2013 akan dilaksanakan pembayarannya Periode Januari s/d Juni 2013. Untuk itu mohon kiranya Saudara melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut sebagai berikut :
1.  UMUM
a.     Berstatus Sebagai Guru RA/Madrasah
b.     Bukan PNS atau CPNS Pada Kementerian Agama atau Instansi Lain.
2.  KHUSUS
a.     Aktif mengajar di RA, MI,MTs atau MA
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (Satu) Tahun Mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau Guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah.
c.      Diutamakan memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam atau lebih.
d. Bukan penerimaan Bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
e.      Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS / PNS
3.  BERKAS USULAN
a.  Kepala RA/Madrasah menyampaikan usulan ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Sebagaimana Format Terlampir.
b.  Melampirkan SK Pengangkatan sebagai Guru tetap dari Yayasan, Pengurus, Kepala RA/Madrasah Satminkal.
c.  Daftar usulan Hard Copy dan Soft Copy dibuat dengan Format Exel dan tidak menerima format Word
d.  Melampirkan Foto Copy Rekening  yang masih aktif dan jelas, di legalisir oleh pihak Bank
e. Jumlah Calon Penerima untuk tiap RA/Madrasah sebagaimana daftar Quota terlampir.
f.       Batas akhir penyampaian usulan tanggal, 29 Juni 2013.
                    an. Kepala
              Kasi Pendidikan Madrasah


              Drs. Muhammad Yamin
              NIP. 196512311993031001
Catatan :
1.     RA MAP BIRU
2.     MI  MAP HIJAU
3.     MTs   MAP KUNING
4.     MA    MAP MERAH
RA / MADRASAH YANG BELUM MENYELESAIKAN DATA PTK TIDAK AKAN DILAYANI

Download :
1. Pengumuman
2. Format Isian
3. Pembukaan Nomor Rekening Bank Syariah Mandiri 

22 Mei 2013

Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupatean Kampar @2013. Diberdayakan oleh Blogger.