Search
30 Januari 2014
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
15 Januari 2014
SKP Pegawai Negeri Sipil
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal)
seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka,
setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3
PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui
pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
( Gambar Contoh SKP Pegawai Negeri Sipil )
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan.
PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/
pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya
dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2014
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, maka pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2013, nomor 335 tahun 2013, nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
A. Hari Libur Nasional
B. Cuti Bersama Tahun 2014
Download SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014
A. Hari Libur Nasional
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
1 | 1 Januari | Rabu | Tahun Baru 2014 |
2 | 14 Januari | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
3 | 31 Januari | Jum'at | Tahun Baru Imlek 2665 Kongzili |
4 | 31 Maret | Senin | Hari Raya Nyepi Tahun Baru |
5 | 18 April | Jum'at | Wafat Isa Al Masih |
6 | 1 Mei | Kamis | Memperingati Hari Buruh Internasional |
7 | 15 Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2558 |
8 | 27 Mei | Selasa | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
9 | 29 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Almasih |
10 | 28-29 Juli | Senin-Selasa | Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah |
11 | 17 Agustus | Minggu | Hari Kemerdekaan RI |
12 | 5 Oktober | Minggu | Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah |
13 | 25 Oktober | Sabtu | Tahun Baru 1436 Hijriyah |
14 | 25 Desember | Kamis | Hari Raya Natal |
B. Cuti Bersama Tahun 2014
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
1 | 30-31 Juli dan 1 Agustus | Rabu, Kamis dan Jum'at | Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah |
2 | 26 Desember | Jum'at | Hari Raya Natal |
Download SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014
09 Januari 2014
Launcing Kartu Identitas Pegawai
Kementerian Agama Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri menerbitkan Kartu Identitas Pegawai untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian . Kartu Identitasi Pegawai ini bisa dipergunakan sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk transaksi finansial bagi guru.
Launcing Kartu Identitas Pegawai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Pada launcing Kartu Identitas Pegawai ini dihadiri oleh perwakilan Bank Syariah Mandiri KCP Bangkinang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. Muhammad Yamin.
Yamin dalam arahannya mengatakan bahwa Kartu Identitas Pegawai ini selain sebagai identitas bagi guru di lingkungan Kantor Kementeria Agama Kabupaten Kampar juga dapat di gunakan sebagai ATM Mandiri Syariah, karena penyaluran bantuan/tunjangan bagi guru-guru baik itu tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional guru Non-PNS maupun bantuan/tunjangan lainnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar disalurkan melalui Bank Syariah Mandiri.
Launcing Kartu Identitas Pegawai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Pada launcing Kartu Identitas Pegawai ini dihadiri oleh perwakilan Bank Syariah Mandiri KCP Bangkinang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. Muhammad Yamin.
Yamin dalam arahannya mengatakan bahwa Kartu Identitas Pegawai ini selain sebagai identitas bagi guru di lingkungan Kantor Kementeria Agama Kabupaten Kampar juga dapat di gunakan sebagai ATM Mandiri Syariah, karena penyaluran bantuan/tunjangan bagi guru-guru baik itu tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional guru Non-PNS maupun bantuan/tunjangan lainnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar disalurkan melalui Bank Syariah Mandiri.
Hasil Akreditasi Madrasah
Sesuai dengan dana yang tersedia pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2013, maka telah dilaksanakan akreditasi bagi 102 (seratus dua) madrasah di Provinsi Riau. Kabupaten Kampar terdapat 10 (sepuluh) Madrasah Tsanawiyah dan 3 (tiga) Madrasah Aliyah yang terakreditasi pada tahun 2013.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau Nomor 138/BAP-SM/KP-09/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan Nilai dan Jenjang Akreditasi Madrasah di Provinsi Riau Tahun 2013 berdasarkan rapat pleno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM_ Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2013, hasil yang diperoleh madrasah di kabupaten kampar sebagai berikut :
I. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
II. Tingkat Madrasah Aliyah
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau Nomor 138/BAP-SM/KP-09/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan Nilai dan Jenjang Akreditasi Madrasah di Provinsi Riau Tahun 2013 berdasarkan rapat pleno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM_ Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2013, hasil yang diperoleh madrasah di kabupaten kampar sebagai berikut :
I. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
No | Nama Madrasah | Kecamatan | Nilai | Jenjang Akreditasi |
1 | MTs Negeri Kampar | Kampar Timur | 95 | A |
2 | MTs Negeri Danau Bingkuang | Kampar | 89 | A |
3 | MTs Darul Falah Salo | Kampar | 88 | A |
4 | MTs Al Muhajirin Tapung | Tapung | 86 | A |
5 | MTs Al Hidayah | Tapung Hilir | 75 | B |
6 | MTs M Penyasawan | Kampar | 75 | B |
7 | MTs Darul Qur'an | Tambang | 73 | B |
8 | MTs LKMD Kasikan | Tapung Hulu | 73 | B |
9 | MTs Al Muhajirin Suka Mulya | Bangkinang | 67 | C |
10 | MTs Jami Al Kautsar | Tapung Hilir | 63 | C |
II. Tingkat Madrasah Aliyah
No | Nama Madrasah | Kecamatan | Nilai | Jenjang Akreditasi |
1 | MA Asy Syafi'iyah | Kampar | 82.09 | B |
2 | MA Al Huda Kuntu | Kampar Kiri | 81.41 | B |
3 | MA PP Bahrul Ulum | Perhentian Raja | 76.99 | B |
08 Januari 2014
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2014
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2014.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, perwakilan indonesia di luar negeri, satuan pendidikan dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanan program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut :
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)
Bos yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
a. SD/MI : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/MTs : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik.
Download petunjuk teknis BOS Tahun 2014
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, perwakilan indonesia di luar negeri, satuan pendidikan dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanan program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut :
1. Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)
Bos yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
a. SD/MI : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/MTs : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB/MI) dan 120 (SMP/SMPLB/MTs)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik.
Download petunjuk teknis BOS Tahun 2014
PMA NO. 90 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Dalam upaya meningkatkan akses, mutu dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah, maka Kementerian Agama RI menetapkan Peraturan Menteri Agama No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Raudhatul Athfal adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi ana berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun.
Madrasah Ibtidaiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
Madrasah Tsanawiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
Madrasah Aliyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
Madrasah Aliyah Kejuruan adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
Download lengkap PMA No.90 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Raudhatul Athfal adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi ana berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun.
Madrasah Ibtidaiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
Madrasah Tsanawiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
Madrasah Aliyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
Madrasah Aliyah Kejuruan adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
Download lengkap PMA No.90 Tahun 2013.
Semarak HAB ke 68, Kemenag Kampar Berikan Penghargaan dan Uang Binaan Kepada Madrasah Terbaik
Dalam rangka menyemarakan Hari Amal Bhakti (HAB)
Kementerian Agama ke 68 tahun 2014, Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar mengadakan berbagai macam acara, mualai dari tour ke Sumatrera
Barat, berbagai macam pertandingan, Gerak Jalan santai dan kali ini
Kementerian Agama Kab. Kampar memberikan penghargaan kepada Madrasah
terbaik dan terbersih. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs
Muhammad Yamin hari senen (06/01) pada acara gerak jalan santai di
halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Yamin mengatakan, penyerahan Piagam penghargaan ini di serahkan oleh Bapak Fairus yang di Wakili oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg. Adapun untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MTs, terbaik I diraih oleh MTsN Kampar dengan nilai 94. Terbaik II diraih oleh MTsN Model Kuok dengan nilai 85 dan terbaik III di raih oleh MTsN Tambang dengan nilai 83
Lebih lanjut Yamin mengatakan, Untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MA, terbaik I diraih oleh MAN Kuok dengan nilai 86. Terbaik II diraih oleh MAN Lipat Kain dengan nilai 83.3 dan terbaik III di raih oleh MAN Kampar dengan nilai 78. Untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MI, terbaik I diraih oleh MIN Merangin dengan nilai 95. Terbaik II diraih oleh MIM Simpang Kubu dengan nilai 76 dan terbaik III di raih oleh MI Mathlabul ‘Ulum Tapung Kampar dengan nilai 73.
Sementara itu, untuk penilaian Madrasah terbersih, untuk tingkat Madrasah Negeri terbaik I di raih oleh MAN Kuok dengan nilai 54. Terbaik II diraih oleh MAN Kampar dengan nilai 40 dan terbaik III diraih oleh MAN Lipat Kain dengan nilai 38. Untuk tingkat Madrasah Swasta terbaik I di raih oleh MA Kampar Timur dengan nilai 88,92. Terbaik II diraih oleh MA PPMTI Tanjung Berulak Kec. Kampar dengan nilai 83.33 dan terbaik III diraih oleh MTs PP Nurul Jadid Kec. Tapung dengan nilai 77.14.
Sedangkan untuk penilaian RA berprestasi tingkat Kab. Kampar, terbaik I diraih oleh RA Al Huda Sungai Tonang dengan nilai 510. Terbaik II diraih oleh RA Samara Plus Siak Hulu dengan nilai 498 dan terbaik III diraih oleh RA Ar Rohman Sari Galuh Tapung dengan nilai 464, jelas Yamin.
Yamin mengatakan, penyerahan Piagam penghargaan ini di serahkan oleh Bapak Fairus yang di Wakili oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg. Adapun untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MTs, terbaik I diraih oleh MTsN Kampar dengan nilai 94. Terbaik II diraih oleh MTsN Model Kuok dengan nilai 85 dan terbaik III di raih oleh MTsN Tambang dengan nilai 83
Lebih lanjut Yamin mengatakan, Untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MA, terbaik I diraih oleh MAN Kuok dengan nilai 86. Terbaik II diraih oleh MAN Lipat Kain dengan nilai 83.3 dan terbaik III di raih oleh MAN Kampar dengan nilai 78. Untuk hasil penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tingkat MI, terbaik I diraih oleh MIN Merangin dengan nilai 95. Terbaik II diraih oleh MIM Simpang Kubu dengan nilai 76 dan terbaik III di raih oleh MI Mathlabul ‘Ulum Tapung Kampar dengan nilai 73.
Sementara itu, untuk penilaian Madrasah terbersih, untuk tingkat Madrasah Negeri terbaik I di raih oleh MAN Kuok dengan nilai 54. Terbaik II diraih oleh MAN Kampar dengan nilai 40 dan terbaik III diraih oleh MAN Lipat Kain dengan nilai 38. Untuk tingkat Madrasah Swasta terbaik I di raih oleh MA Kampar Timur dengan nilai 88,92. Terbaik II diraih oleh MA PPMTI Tanjung Berulak Kec. Kampar dengan nilai 83.33 dan terbaik III diraih oleh MTs PP Nurul Jadid Kec. Tapung dengan nilai 77.14.
Sedangkan untuk penilaian RA berprestasi tingkat Kab. Kampar, terbaik I diraih oleh RA Al Huda Sungai Tonang dengan nilai 510. Terbaik II diraih oleh RA Samara Plus Siak Hulu dengan nilai 498 dan terbaik III diraih oleh RA Ar Rohman Sari Galuh Tapung dengan nilai 464, jelas Yamin.
Langganan:
Postingan (Atom)