Search
19 September 2014
08 September 2014
Format Data EMIS TP 2014/2015
Format Pendataan EMIS Tingkat Raudhatul Athfal (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Tsanawiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Aliyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Pengawas Madrasah
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Tsanawiyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Aliyah (update 9 September 2014)
Format Pendataan EMIS Pengawas Madrasah
12 Agustus 2014
11 April 2014
Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP 2013/2014
Bangkinang, 11 April 2014
PENGUMUMAN
NOMOR : Kd.04.02/04/PP.00/345/2014
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor
Kw.04.2/5/PP.00.11/223/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pemutakhiran Data EMIS
semester genap Tahun Pelajaran 2013/2014, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemutakhiran data semester genap TP 2013/2014 untuk seluruh lembaga
(RA,MI,MTs,MA dan Pengawas Madrasah) menggunakan format pendataan Excel,
sebagaimana format terlampir.
2.
Format pendataan dapat di unduh di http://mapendaiskampar.blogspot.com.
3. Data tersebut dikirimkan dalam bentuk soft copy melalui CD/Flash Disk
atau melalui email mapendaiskampar@yahoo.co.id.
4.
Data kami terima paling lambat tanggal 15 Mei 2014.
5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Sabarudin,S.Kom
(081268074369 /085263734869)
Demikian kami sampaikan untuk dapat di tindak lanjuti.
An. Kepala,
Kasi
Pendidikan Madrasah
Drs. Muhammad
Yamin
NIP.
196512311993031011Unduh format Pendataan :
1. Raudhatul Atfhal
2. Madrasah Ibtidaiyah
3. Madrasah Tsanawiyah
4. Madrasah Aliyah
5. Pengawas Madrasah
04 April 2014
NISN Madrasah Tsanawiyah Pengajuan Tahun 2014
Berdasarkan hasil
pengajuan NISN melalui Aplikasi Pendataan EMIS, terlampir Daftar NISN Siswa
Madrasah Tsanawiyah Pengajuan Tahun 2014.
Download Daftar NISN Siswa MTs Pengajuan Tahun 2014
Download Daftar NISN Siswa MTs Pengajuan Tahun 2014
Raker Pendidikan Madrasah Menghasilkan 5 Keputusan
Rapat Kerja
(Raker) pada Seksi Pendidikan Madrasah Tahun 2014 yang dilaksanakan
selama 4 hari mulai tanggal 28 s/d 31 Maret 2014 di Hotel Furaya
Pekanbaru menghasilkan 5 keputusan atau rekomendasi. Demikian
disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA,
melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin hari rabu (02/04)
di ruang kerjanya.
Yamin
mengatakan, 5 Rekomendasi yang dihasilkan dalam Raker tersebut yakni 1.
Seluruh Madrasah Nageri harus sudah masuk program Adiwiyata pada tahun
2015, 2. Strategi peningkatan kuantitas dan kualitas input siswa
Madrasah, 3. Pembuatan kontrak
kinerja dengan Kepala Madrasah dengan ketentuan : a. Kesediaan
mengikuti program Adiwiyata, b. Kesediaan melaksanakan program Tahfiz
siswa, c. Peningkatan kualitas dan kuantitas input dan out put Madrasah.
Berikutnya
yang ke 4. Pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan
Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Raudhathul Athfal (RA) secara kontinui
dan yang 5. Pembuatan kisi dan soal ujian semester yang valid dan benar.
Rekomendasi Penting ini dibuat dalam Rangka Peningkatan Mutu dan
Pengelolaan Madrasah Kedepan lebih baik lagi, jelas yamin.
Untuk
diketahui, Raker tahun ini di ikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri
dari Pengawas, Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Seksi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD.Pontren), Perencana, Kepala
Raudhatul Athfal (RA), Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kepala Madrasah
Tsanwiyah (MTs) dan Kepala Madrasah Aliyah (MA), tutup Yamin
Kakanwil Kemenag Prov. Riau Buka Acara Raker Pendidikan Madrasah
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Prov. Riau Drs H Tamizi
MA didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar Drs Muhammad Yamin membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Seksi
Pendidikan Madrasah Tahun 2014 hari Jum’at (28/03) di Hotel Furaya
Pekanbaru.
Tarmizi
dalam arahannya mengatakan, Raker ini didakan bertujuan untuk
meningkatkan mutu dan kualitas kelulusan siswa di Madrasah. Oleh karena
itu, ikutilah Raker ini dengansebaik-baiknya. Hal ini harus dilakukan
agar materi-materi yang disampaikan oleh para Narasumber nanti bisa
diserap dan di aplikasikan ditempat kerja kita
masing-masing.
Sementara
itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar
Drs Muhammad Yamin dalam laporannya mengatakan, Raker ini di ikuti oleh
30 orang peserta yang terdiri dari Pengawas, Madrasah, Seksi PAIS, Seksi
Dinpontren, Perencana, Kepala RA, MI, MTs dan MA. Yang mana acara ini
berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 28 s/d 31 Maret 2014.
Adapun
Materi yang disampaikan dalam Raker meliputi : Kebijakan Kementerian
Agama dalam Pembangunan Pendidikan Agama pada Madrasah di Provinsi Riau
oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kebijakan
Kementerian Agama Kabupaten Kampar dalam Pendidikan Madrasah oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Kebijakan Penganggaran pada Madrasah
oleh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Penyusunan
Rencana Kerja Madrasah oleh Lembaga Penjamin
Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau, Pembinaan Adiwiyata pada Madrasah
oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dan sidang Komisi serta
pleno penyusunan Rekomendasi Raker, jelas Yamin. (Ags)
18 Maret 2014
NISN Madrasah Aliyah Pengajuan 2014
Berdasarkan hasil pengajuan NISN melalui Aplikasi Pendataan EMIS, terlampir Daftar NISN Siswa Madrasah Aliyah Pengajuan Tahun 2014.
Download Daftar NISN Siswa MA Pengajuan Tahun 2014
Kemenag Kampar Adakan Workshop Bimtek Kurikulum 2013
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kampar mengadakan acara Seminar Workshop
Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan kurikulum 2013 tingkat Madrasah
Tsnawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) selama dua hari. Demikian
disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H
Fairus MA melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin saat
membuka acara Seminar Workshop Bimtek penerapan kurikulum 2013 hari
senin (17/03) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kampar.
Yamin
mengatakan, acara Seminar Workshop Bimbingan Teknis penerapan kurikulum
2013 ini dilaksanakan mulai tanggal 17 maret hingga tanggal 18 maret
2013 dengan jumlah peserta sebanyak
180 orang yang bekerja sama dengan PT. Penerbit Erlangga. Dari 180
orang ini terdiri dari 90 orang guru MTs dan 90 orang Guru MA.
Narasumber atau tutor dalam acara ini berasal dari Balai Diklat
Keagamaan (BDK) Padang, Sumatera Barat yakni Ibu Agusrida MPd.
Lebih
lanjut Yamin mengatakan, bahwasanya guru Madrasah RA, MI, MTs dan MA
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar saat ini berjumlah
3028 orang. Sedangkan yang sudah mengikuti Bimbingan Tehnis kurikulum
2013 baru 583 orang. Ini berarti, masih ada 2445 orang guru RA, MI, MTs
dan MA yang belum mengikuti Bimtek kurikulum 2013 tersebut.
Oleh
karena itu, kepada seluruh peserta yang terpilih dalam acara Seminar
Workshop Bimbingan Teknis penerapan kurikulum 2013 ini, untuk bisa
mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini harus dilakukan, agar
segala apa yang disampaikan oleh Narasumber nanti bisa di serap dan di
cerna serta
diaplikasikan ditempat kerja kita masing-masing, tutup Yamin.
03 Februari 2014
POS UAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014
Tertanggal 16 Januari 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan keputusan Nomor 171 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014.
Dalam Keputusan tersebut yang memuat Prosedur Operasi Standar (POS), menjelaskan tujuan dan fungsi UAMBN, yaitu :
- UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
- UAMBN berfungsi sebagai :
- Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
- Salah satu syarat ketentuan lulusan,
- Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA
- Alat pengendali mutu pendidikan
- Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA
Syarat peserta UAMBN
- Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan MTs dan MA
- Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir
- Peserta ujian MTs memiliki ijazah MI/SD atau sederajat
- Peserta ujian MA memiliki ijazah MTs/SMP atau sederajat
- Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN susulan
Daftar Calon peserta UAMBN dalam format Daftar Nominatif Tetap (DNT) dikirimkan oleh madrasah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p Seksi Pendidikan Madrasah. Seksi Pendidikan Madrasah pada Kabupaten/Kota akan menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta UAMBN serta mengirimkan data tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Bidang Pendidikan Madrasah. Bidang Pendidikan Madrasah menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirimkan data tersebut ke Direktorat Pendidikan Madrasah u.p subdit Kurikulum dan Evaluasi.
Mata Pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur'an Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab sesuai dengan jenjang satuan pendidikan dan program. ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
30 Januari 2014
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
15 Januari 2014
SKP Pegawai Negeri Sipil
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal)
seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka,
setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3
PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui
pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
( Gambar Contoh SKP Pegawai Negeri Sipil )
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan.
PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/
pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya
dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2014
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, maka pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2013, nomor 335 tahun 2013, nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
A. Hari Libur Nasional
B. Cuti Bersama Tahun 2014
Download SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014
A. Hari Libur Nasional
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
1 | 1 Januari | Rabu | Tahun Baru 2014 |
2 | 14 Januari | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
3 | 31 Januari | Jum'at | Tahun Baru Imlek 2665 Kongzili |
4 | 31 Maret | Senin | Hari Raya Nyepi Tahun Baru |
5 | 18 April | Jum'at | Wafat Isa Al Masih |
6 | 1 Mei | Kamis | Memperingati Hari Buruh Internasional |
7 | 15 Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2558 |
8 | 27 Mei | Selasa | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
9 | 29 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Almasih |
10 | 28-29 Juli | Senin-Selasa | Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah |
11 | 17 Agustus | Minggu | Hari Kemerdekaan RI |
12 | 5 Oktober | Minggu | Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah |
13 | 25 Oktober | Sabtu | Tahun Baru 1436 Hijriyah |
14 | 25 Desember | Kamis | Hari Raya Natal |
B. Cuti Bersama Tahun 2014
No | Tanggal | Hari | Keterangan |
1 | 30-31 Juli dan 1 Agustus | Rabu, Kamis dan Jum'at | Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah |
2 | 26 Desember | Jum'at | Hari Raya Natal |
Download SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014
09 Januari 2014
Launcing Kartu Identitas Pegawai
Kementerian Agama Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri menerbitkan Kartu Identitas Pegawai untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian . Kartu Identitasi Pegawai ini bisa dipergunakan sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk transaksi finansial bagi guru.
Launcing Kartu Identitas Pegawai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Pada launcing Kartu Identitas Pegawai ini dihadiri oleh perwakilan Bank Syariah Mandiri KCP Bangkinang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. Muhammad Yamin.
Yamin dalam arahannya mengatakan bahwa Kartu Identitas Pegawai ini selain sebagai identitas bagi guru di lingkungan Kantor Kementeria Agama Kabupaten Kampar juga dapat di gunakan sebagai ATM Mandiri Syariah, karena penyaluran bantuan/tunjangan bagi guru-guru baik itu tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional guru Non-PNS maupun bantuan/tunjangan lainnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar disalurkan melalui Bank Syariah Mandiri.
Launcing Kartu Identitas Pegawai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Pada launcing Kartu Identitas Pegawai ini dihadiri oleh perwakilan Bank Syariah Mandiri KCP Bangkinang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. Muhammad Yamin.
Yamin dalam arahannya mengatakan bahwa Kartu Identitas Pegawai ini selain sebagai identitas bagi guru di lingkungan Kantor Kementeria Agama Kabupaten Kampar juga dapat di gunakan sebagai ATM Mandiri Syariah, karena penyaluran bantuan/tunjangan bagi guru-guru baik itu tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional guru Non-PNS maupun bantuan/tunjangan lainnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar disalurkan melalui Bank Syariah Mandiri.
Hasil Akreditasi Madrasah
Sesuai dengan dana yang tersedia pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2013, maka telah dilaksanakan akreditasi bagi 102 (seratus dua) madrasah di Provinsi Riau. Kabupaten Kampar terdapat 10 (sepuluh) Madrasah Tsanawiyah dan 3 (tiga) Madrasah Aliyah yang terakreditasi pada tahun 2013.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau Nomor 138/BAP-SM/KP-09/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan Nilai dan Jenjang Akreditasi Madrasah di Provinsi Riau Tahun 2013 berdasarkan rapat pleno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM_ Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2013, hasil yang diperoleh madrasah di kabupaten kampar sebagai berikut :
I. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
II. Tingkat Madrasah Aliyah
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau Nomor 138/BAP-SM/KP-09/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan Nilai dan Jenjang Akreditasi Madrasah di Provinsi Riau Tahun 2013 berdasarkan rapat pleno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM_ Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2013, hasil yang diperoleh madrasah di kabupaten kampar sebagai berikut :
I. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
No | Nama Madrasah | Kecamatan | Nilai | Jenjang Akreditasi |
1 | MTs Negeri Kampar | Kampar Timur | 95 | A |
2 | MTs Negeri Danau Bingkuang | Kampar | 89 | A |
3 | MTs Darul Falah Salo | Kampar | 88 | A |
4 | MTs Al Muhajirin Tapung | Tapung | 86 | A |
5 | MTs Al Hidayah | Tapung Hilir | 75 | B |
6 | MTs M Penyasawan | Kampar | 75 | B |
7 | MTs Darul Qur'an | Tambang | 73 | B |
8 | MTs LKMD Kasikan | Tapung Hulu | 73 | B |
9 | MTs Al Muhajirin Suka Mulya | Bangkinang | 67 | C |
10 | MTs Jami Al Kautsar | Tapung Hilir | 63 | C |
II. Tingkat Madrasah Aliyah
No | Nama Madrasah | Kecamatan | Nilai | Jenjang Akreditasi |
1 | MA Asy Syafi'iyah | Kampar | 82.09 | B |
2 | MA Al Huda Kuntu | Kampar Kiri | 81.41 | B |
3 | MA PP Bahrul Ulum | Perhentian Raja | 76.99 | B |
Langganan:
Postingan (Atom)