Search

11 April 2014

Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP 2013/2014



Bangkinang, 11 April 2014
PENGUMUMAN
NOMOR : Kd.04.02/04/PP.00/345/2014

Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor Kw.04.2/5/PP.00.11/223/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pemutakhiran Data EMIS semester genap Tahun Pelajaran 2013/2014, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Pemutakhiran data semester genap TP 2013/2014 untuk seluruh lembaga (RA,MI,MTs,MA dan Pengawas Madrasah) menggunakan format pendataan Excel, sebagaimana format terlampir.
2.             Format pendataan dapat di unduh di http://mapendaiskampar.blogspot.com.
3.    Data tersebut dikirimkan dalam bentuk soft copy melalui CD/Flash Disk atau melalui email mapendaiskampar@yahoo.co.id.
4.             Data kami terima paling lambat tanggal 15 Mei 2014. 
5.  Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Sabarudin,S.Kom (081268074369 /085263734869)

Demikian kami sampaikan untuk dapat di tindak lanjuti.
                                                                           An. Kepala,
                                                                           Kasi Pendidikan Madrasah
                                                                                               

                                                                                                          dto


                                                                                                Drs. Muhammad Yamin
                                                                                                NIP. 196512311993031011


Unduh format Pendataan :
1. Raudhatul Atfhal
2. Madrasah Ibtidaiyah
3. Madrasah Tsanawiyah
4. Madrasah Aliyah
5. Pengawas Madrasah

04 April 2014

NISN Madrasah Tsanawiyah Pengajuan Tahun 2014

Berdasarkan hasil pengajuan NISN melalui Aplikasi Pendataan EMIS, terlampir Daftar NISN Siswa Madrasah Tsanawiyah Pengajuan Tahun 2014.


Download Daftar NISN Siswa MTs Pengajuan Tahun 2014 

Raker Pendidikan Madrasah Menghasilkan 5 Keputusan

Rapat Kerja (Raker) pada Seksi Pendidikan Madrasah Tahun 2014 yang dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 28 s/d 31 Maret 2014 di Hotel Furaya Pekanbaru menghasilkan 5 keputusan atau rekomendasi. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin hari rabu (02/04) di ruang kerjanya.

Yamin mengatakan, 5 Rekomendasi yang dihasilkan dalam Raker tersebut yakni 1. Seluruh Madrasah Nageri harus sudah masuk program Adiwiyata pada tahun 2015, 2. Strategi peningkatan kuantitas dan kualitas input siswa Madrasah, 3. Pembuatan kontrak kinerja dengan Kepala Madrasah dengan ketentuan :    a. Kesediaan mengikuti program Adiwiyata, b. Kesediaan melaksanakan program Tahfiz siswa, c. Peningkatan kualitas dan kuantitas input dan out put Madrasah.

Berikutnya yang ke 4. Pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Raudhathul Athfal (RA) secara kontinui dan yang 5. Pembuatan kisi dan soal ujian semester yang valid dan benar. Rekomendasi Penting ini dibuat dalam Rangka Peningkatan Mutu dan Pengelolaan Madrasah Kedepan lebih baik lagi, jelas yamin.

Untuk diketahui, Raker tahun ini di ikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Pengawas, Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD.Pontren), Perencana, Kepala Raudhatul Athfal (RA), Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kepala Madrasah Tsanwiyah (MTs) dan Kepala Madrasah Aliyah (MA), tutup Yamin

Kakanwil Kemenag Prov. Riau Buka Acara Raker Pendidikan Madrasah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag)  Prov. Riau Drs H Tamizi MA didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Seksi Pendidikan Madrasah Tahun 2014 hari Jum’at (28/03) di Hotel Furaya Pekanbaru.

Tarmizi dalam arahannya mengatakan, Raker ini didakan bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas kelulusan siswa di Madrasah. Oleh karena itu, ikutilah Raker ini dengansebaik-baiknya. Hal ini harus dilakukan agar materi-materi yang disampaikan oleh para Narasumber nanti bisa diserap dan di aplikasikan ditempat kerja kita masing-masing.

Sementara itu,   Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin dalam laporannya mengatakan, Raker ini di ikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Pengawas, Madrasah, Seksi PAIS, Seksi Dinpontren, Perencana, Kepala RA, MI, MTs dan MA. Yang mana acara ini berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 28 s/d 31 Maret 2014.

Adapun Materi yang disampaikan dalam Raker meliputi : Kebijakan Kementerian Agama dalam Pembangunan Pendidikan Agama pada Madrasah di Provinsi Riau oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kebijakan Kementerian Agama Kabupaten Kampar dalam Pendidikan Madrasah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Kebijakan Penganggaran pada Madrasah oleh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Penyusunan Rencana Kerja Madrasah oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau, Pembinaan Adiwiyata pada Madrasah oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dan sidang Komisi serta pleno penyusunan Rekomendasi Raker, jelas Yamin. (Ags)

18 Maret 2014

NISN Madrasah Aliyah Pengajuan 2014


Berdasarkan hasil pengajuan NISN melalui Aplikasi Pendataan EMIS, terlampir Daftar NISN Siswa Madrasah Aliyah Pengajuan Tahun 2014.

Download Daftar NISN Siswa MA Pengajuan Tahun 2014

Kemenag Kampar Adakan Workshop Bimtek Kurikulum 2013

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar mengadakan acara Seminar Workshop Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan kurikulum 2013 tingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) selama dua hari. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin saat membuka acara Seminar Workshop Bimtek penerapan kurikulum 2013  hari senin (17/03) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.

Yamin mengatakan, acara Seminar Workshop Bimbingan Teknis penerapan kurikulum 2013 ini dilaksanakan mulai tanggal 17 maret hingga tanggal 18 maret 2013 dengan jumlah peserta sebanyak 180 orang yang bekerja sama dengan PT. Penerbit Erlangga. Dari 180 orang ini terdiri dari 90 orang guru MTs dan 90 orang Guru MA. Narasumber atau tutor dalam acara ini berasal dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang, Sumatera Barat yakni Ibu Agusrida MPd.

Lebih lanjut Yamin mengatakan, bahwasanya  guru Madrasah RA, MI, MTs dan MA Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar saat ini  berjumlah 3028 orang. Sedangkan yang sudah mengikuti Bimbingan Tehnis kurikulum 2013 baru 583 orang. Ini berarti, masih ada 2445 orang guru RA, MI, MTs dan MA yang belum mengikuti Bimtek kurikulum 2013 tersebut.

Oleh karena itu, kepada seluruh peserta yang terpilih dalam acara Seminar Workshop Bimbingan Teknis penerapan kurikulum 2013 ini, untuk bisa mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini harus dilakukan, agar segala apa yang disampaikan oleh Narasumber nanti bisa di serap dan di cerna serta diaplikasikan ditempat kerja kita masing-masing, tutup Yamin.

03 Februari 2014

POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014

Unduh POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014


Tertanggal 16 Januari 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan keputusan Nomor 171 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014.
Dalam Keputusan tersebut yang memuat Prosedur Operasi Standar (POS), menjelaskan tujuan dan fungsi UAMBN, yaitu :
  1. UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai :
    • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
    • Salah satu syarat ketentuan lulusan,
    • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA
    • Alat pengendali mutu pendidikan
    • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA
Syarat peserta UAMBN 
  1. Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan MTs dan MA
  2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  3. Peserta ujian MTs memiliki ijazah MI/SD atau sederajat
  4. Peserta ujian MA memiliki ijazah MTs/SMP atau sederajat
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN susulan
Daftar Calon peserta UAMBN dalam format Daftar Nominatif Tetap (DNT) dikirimkan oleh madrasah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p Seksi Pendidikan Madrasah. Seksi Pendidikan Madrasah pada Kabupaten/Kota akan menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta UAMBN serta mengirimkan data tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Bidang Pendidikan Madrasah. Bidang Pendidikan Madrasah menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirimkan data tersebut ke Direktorat Pendidikan Madrasah u.p subdit Kurikulum dan Evaluasi.
Mata Pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur'an Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam dan Bahasa Arab sesuai dengan jenjang satuan pendidikan dan program. ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.

15 Januari 2014

SKP Pegawai Negeri Sipil

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
 ( Gambar Contoh SKP Pegawai Negeri Sipil )
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.



Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2014

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, maka pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  nomor 5 tahun 2013,  nomor 335 tahun 2013, nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
A. Hari Libur Nasional

 No  TanggalHariKeterangan
11 Januari RabuTahun Baru 2014
214 JanuariSelasaMaulid Nabi Muhammad SAW
331 JanuariJum'atTahun Baru Imlek 2665 Kongzili
431 Maret SeninHari Raya Nyepi Tahun Baru
518 AprilJum'at Wafat Isa Al Masih
61 Mei KamisMemperingati Hari Buruh Internasional
715 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2558
827 Mei Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
929 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
1028-29 Juli Senin-Selasa Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah
1117 Agustus Minggu Hari Kemerdekaan RI
125 Oktober Minggu Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah
1325 Oktober Sabtu Tahun Baru 1436 Hijriyah
1425 Desember Kamis Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2014

 No  TanggalHariKeterangan
1
30-31 Juli dan 1 Agustus
Rabu, Kamis dan Jum'at
Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah
226 DesemberJum'at Hari Raya Natal

Download SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014

09 Januari 2014

Launcing Kartu Identitas Pegawai

Kementerian Agama Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri menerbitkan Kartu Identitas Pegawai untuk guru di lingkungan Kantor Kementerian . Kartu Identitasi Pegawai ini bisa dipergunakan sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk transaksi finansial bagi guru.
Launcing Kartu Identitas Pegawai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 bertempat di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.
Pada launcing Kartu Identitas Pegawai ini dihadiri oleh perwakilan Bank Syariah Mandiri KCP Bangkinang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. Muhammad Yamin.
Yamin dalam arahannya mengatakan bahwa Kartu Identitas Pegawai ini selain sebagai identitas bagi guru di lingkungan Kantor Kementeria Agama Kabupaten Kampar juga dapat di gunakan sebagai ATM Mandiri Syariah, karena penyaluran bantuan/tunjangan bagi guru-guru baik itu tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional guru Non-PNS maupun bantuan/tunjangan lainnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar disalurkan melalui Bank Syariah Mandiri.

Hasil Akreditasi Madrasah

Sesuai dengan dana yang tersedia pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tahun 2013, maka telah dilaksanakan akreditasi bagi 102 (seratus dua) madrasah di Provinsi Riau. Kabupaten Kampar terdapat 10 (sepuluh) Madrasah Tsanawiyah dan 3 (tiga) Madrasah Aliyah yang terakreditasi pada tahun 2013.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Riau Nomor 138/BAP-SM/KP-09/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Penetapan Nilai dan Jenjang Akreditasi Madrasah di Provinsi Riau Tahun 2013 berdasarkan rapat pleno Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM_ Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2013, hasil yang diperoleh madrasah di kabupaten kampar sebagai berikut :


I. Tingkat Madrasah Tsanawiyah

 No  Nama MadrasahKecamatan  Nilai   Jenjang Akreditasi
1 MTs Negeri Kampar Kampar Timur95A
2 MTs Negeri Danau Bingkuang   Kampar89A
3 MTs Darul Falah Salo Kampar88A
4 MTs Al Muhajirin Tapung Tapung86A
5 MTs Al Hidayah Tapung Hilir75B
6 MTs M Penyasawan Kampar75B
7 MTs Darul Qur'an Tambang73B
8 MTs LKMD Kasikan Tapung Hulu73B
9 MTs Al Muhajirin Suka Mulya   Bangkinang67C
10 MTs Jami Al Kautsar Tapung Hilir63C

II. Tingkat Madrasah Aliyah

 No  Nama MadrasahKecamatan  Nilai  Jenjang Akreditasi
1 MA Asy Syafi'iyah                    Kampar         82.09B
2 MA Al Huda Kuntu Kampar Kiri81.41B
3 MA PP Bahrul Ulum Perhentian Raja76.99B
Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupatean Kampar @2013. Diberdayakan oleh Blogger.